Adapun dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka antara lain Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) nonaktif Johnny G Plate dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Lima dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA dan IH. Sedangkan Johnny G Plate dan Windi Purnama masih berproses.
Siapa Gregorius Alex Plate?
Gregorius Alex Plate, adik dari Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi BTS Kominfo
Gregorius Alex Plate adalah adik dari Menteri Komunikasi dan Informasi, Jhonny G Plate.
Melansir dari Bangkapos.com, penyidik menduga Gregorius Alex Plate menerima sejumlah fasilitas dari BAKTI.
Salah satunya, Gregorius Alex Plate beberapa kali berpergian keluar negeri dengan fasilitas dari BAKTI.
Disebutkan bahwa Gregorius Alex Plate tidak memiliki jabatan apapun di Bakti maupun di Kemenkominfo.