"Pak Tono (Rijatono Lakka) suruh, 'Meike bikin estimasi supaya kita tahu keuntungan dan kerugian proyek'. Jadi saya bilang 'pembagiannya siapa-siapa Pak?' Pak Tono sebut untuk Kadis, PPK, dengan 01," jelas Mieke.
"01 pernah tidak dijelaskan Pak Rijatono Lakka 01 yang dimaksud ini siapa ?" tanya jaksa menegaskan.
"Pak Gub (Gubernur)," kata Mieke.
Jaksa pun kembali memastikan apakah kode 01 yang merujuk Lukas Enembe itu merupakan perintah dari Rijatono Lakka atau perkiraan sendiri.
"Saksi sampaikan saja. Pernah tidak disampaikan Pak Rijatono Lakka atau Saudara tahu sendiri penjelasan dari Tabi Bangun Papua siapa?" tanya jaksa lagi.
"Pak Tono sering sebut 01 Pak Lukas," terang Meike.
Dalam BAP-nya, Mieke mengungkapkan bahwa Lukas Enembe mendapatkan fee sebesar Rp 19,2 miliar.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui teknis pemberian fee dari Rijatono Lakka tersebut.
"Di BAP 124 ini Saudara saksi membuat rincian ya, ini disampaikan bahwa total yang dugunakan Rijatono Lakka untuk membayar kewajiban fee dengan kode 01 yang menurut keterangan Rijatono Lakka bahwa kode 01 diartikan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua adalah sebesar Rp 19.248.879.872 yang semuanya diambil secara tunai oleh Saudara Rijatono Lakka," papar Jaksa membacakan BAP Mieke.
"Apakah bentuknya cash?" tanya Jaksa KPK memastikan.
"Cash," jawab Meike.