Laporan itu terkait adanya dugaan kecurangan, lantaran ketidaksesuaian nilai yang dikeluarkan BKN dan BKD Sungai Penuh, yang kemudian menyebabkan Epi tak lolos seleksi PPPK.
Namun, jika tidak mendapat tanggapan, Epi disarankan melapor ke Ombudsman Jambi.
Kasus lain, kata Saiful, ada nilai menjadi berkurang setelah BKD melakukan tes ulang, padahal dari nilai yang diterbitkan BKN rata-rata memenuhi standar lulus.
Dia juga menyampaikan jika dugaan kecurangan itu bukan hanya terjadi di Sungai Penuh, melainkan Kabupaten Kerinci.
Dia berharap agar kepala daerah terkait dapat mengawasi hal ini.
Selain Ombudsman, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria juga menyoroti kasus adanya dugaan kecurangan pada tes PPPK.
Fadli bahkan membeberkan peluang adanya permainan nilai dalam seleksi PPPK di wilayahnya.
Menurut Fadli, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah ikut memberikan penilaian saat seleksi PPPK.
"Hal ini menjadi peluang adanya permainan nilai, saya menduga SKTT inilah yang menjadi biang kerok terjadinya tumpang tindih nilai peserta seleksi PPPK," jelas anggota dewan dapil Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tersebut, melansir dari Tribun Jambi.
Fadli juga mengkritik kebijakan pusat, karena memberikan ruang pada pemerintah daerah ikut memberikan penilaian 30 persen.
"Saya sebagai wakil rakyat Provinsi Jambi hari ini juga mengkritik kementerian, kenapa membuka peran kepada daerah, untuk peluang 30 persen.