Gridhot.ID - Serka Daniel, ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya sopir truk CPO di Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kutai Barat.
Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda memeriksa Serka Daniel.
Kini, Serka Daniel ditahan di Denpom VI/1 Samarinda.
"Betul, yang bersangkutan (Serka Daniel) sudah ditetapkan tersangka, hasil pemeriksaan kemarin. Sampai sekarang masih ditahan di Denpom Samarinda," ujarnya kepada Kompas.com pada Jumat (29/12/2023).
Namun, Kapendam belum menjelaskan soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada Serka Daniel.
"Dari pihak penyidik dalam hal ini Denpom itu sudah diketahui kategorinya masuk kategori penganiayaan ringan," katanya.
Kristiyanto mengatakan, kasus ini akan dilimpahkan ke persidangan setelah pemeriksaan terhadap Serka Daniel selesai.
Akibat perbuatannya itu, ia disangkakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, video yang merekam Serka Daniel menganiaya sopir truk CPO bernama Andri Rahman viral di media sosial.
Kejadian itu terjadi di Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kubar pada Rabu (20/12/2023).
Saat itu rombongan Bupati Kutai Barat FX Yapan baru saja melakukan sosialisasi di wilayah Tanjung Isuy, Kecamatan Bongan dan hendak pulang ke Kubar.
Baca Juga: Iriana Nangis Ajudan Kesayangan Pamit Cuti, Presiden Jokowi Janjikan Hal Ini ke Sandhyca Putrie
Dalam perjalanan, rombongan bupati diduga tidak diberi jalan oleh truk yang dikemudikan Andri Rahman.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar