Gridhot.ID - Kasus pembunuhan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan akhirnya terungkap.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, diketahui satu keluarga ditemukan tewas terbunuh di area rumah.
Pelaku merupakan Eeng Praza yang berusia 43 tahun.
Hal ini terjadi akibat korban bernama Heri tidak mau memberikan uang bisnis jual beli ponsel/HP yang sudah disepakati.
Uang yang diminta bernilai Rp30 juta.
Eeng mengatakan, ia bersama Heri sebelumnya telah sepakat untuk berbisnis jual beli ponsel bekas dengan modal sebesar Rp 30 juta.
Korban menjanjikan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 50 persen. Namun, saat akan ditagih, kata Eeng, korban ingkar janji sehingga membuat pelaku marah.
“Saya gelap mata uang Rp 30 juta untuk jual beli HP tidak diberikan. Padahal janjinya dapat keuntungan 50 persen,” kata Eeng saat berada di Mapolda Sumsel, Senin (1/1/2024).
Menurut Eeng, korban Heri mengaku membeli ponsel bekas seharga Rp Rp 1,1 juta per unit.
Kemudian, ponsel itu akan kembali dijual Rp 1,8 juta.
Saat,tersangka Eeng hendak meminta keuntungan, korban menolak untuk memberikan sehingga mereka pun sempat terlibat perkelahian di rumah korban.