AKBP Danang membeberkan, AF menganiaya kedua korban dengan memukulnya menggunakan parang hingga tewas.
Usut punya usut, aksi keji itu dilakukan AF lantaran sakit hati.
AF bahkan disebut telah merencakanan aksi pembunuhan itu satu hari sebelumnya, yakni pada Jumat (29/12/2023).
Sementara itu, peristiwa nahas yang menimpa Ragil dan Luciani pada Sabtu (30/12/2023).
Dilansir dari tribuntrends.com, polisi menetapkan tersangka dari kasus penemuan jasad 2 wanita di shelter hewan di Blitar.
Terduga pelaku ternyata merupakan karyawan sendiri yang sakit hati perkara gaji.
Emosi pelaku pun semakin memuncak saat pelaku tak diizinkan salat Jumat.
Diketahui, identitas korban yakni Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53).
Jasad keduanya ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam rumah yang beralamat di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Jasad kedua korban ditemukan pada Senin (1/1/2024).
Terbaru, polisi telah menetapkan pekerja shelter hewan berinisial AF sebagai tersangka.