GridHot.ID - Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53) tewas di tangan karyawannya sendiri.
AF (21) tega menghabisi keduanya di shelter anjing dan kucing, Jalan Sulawesi, Kleuragan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur Sabtu (30/12/2023).
Pembunuhan direncanakan pelaku, Jumat (28/12/2023) dan diwujudkan pada Sabtu (29/12/2023).
Melansir tribun-video.com, akhirnya kasus pembunuhan dua wanita yang ditemukan tewas di shelter hewan di Blitar, Jawa Timur terungkap.
Pria berinisial AF yang baru seminggu bekerja di shelter anjing dan kucing itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, pria asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu sudah diamankan polisi sejak Selasa (2/1/2024) pukul 03.00 WIB.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo menuturkan, sehari-harinya AF bertugas merawat anjing dan kucing di shelter milik korban.
Diketahui, korban merupakan Ragil Sukarno Utomo, sang pemilik shelter dan temannya yang bernama Luciani Santoso.
Setelah dilakukan penyelidikan, olah TKP, dan berdasar hasil autopsi, polisi pun menetapkan AF sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan pihak kepolisian.
Barang bukti itu meliputi baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, DVR CCTV, dan parang.
AKBP Danang membeberkan, AF menganiaya kedua korban dengan memukulnya menggunakan parang hingga tewas.
Usut punya usut, aksi keji itu dilakukan AF lantaran sakit hati.
AF bahkan disebut telah merencakanan aksi pembunuhan itu satu hari sebelumnya, yakni pada Jumat (29/12/2023).
Sementara itu, peristiwa nahas yang menimpa Ragil dan Luciani pada Sabtu (30/12/2023).
Dilansir dari tribuntrends.com, polisi menetapkan tersangka dari kasus penemuan jasad 2 wanita di shelter hewan di Blitar.
Terduga pelaku ternyata merupakan karyawan sendiri yang sakit hati perkara gaji.
Emosi pelaku pun semakin memuncak saat pelaku tak diizinkan salat Jumat.
Diketahui, identitas korban yakni Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53).
Jasad keduanya ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam rumah yang beralamat di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Jasad kedua korban ditemukan pada Senin (1/1/2024).
Terbaru, polisi telah menetapkan pekerja shelter hewan berinisial AF sebagai tersangka.
Pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu mengaku sakit hati kepada korban karena gaji tak sesuai hingga dilarang melaksanakan Jumatan.
"Pelaku sakit hati kepada korban karena ada tidak kesesuaian (gaji) yang dijanjikan dengan kenyataan ketika kerja di tempat korban," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/1/2024).
Diduga, kedua korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) lalu.
Pelaku diketahui mulai kerja di shelter hewan milik korban baru satu minggu tepatnya pada 23 Desember 2023.
Pelaku mengetahui lowongan kerja di shelter hewan milik korban tersebut dari media sosial.
Shelter hewan milik korban menampung anjing, kucing dan satu monyet.
Dalam lowongan kerja itu, tertulis bahwa pelaku dijanjikan mendapat gaji Rp 3,1 juta per bulan.
Tapi, kenyataannya pelaku justru disuruh menandatangani kontrak kerja selama 3 bulan oleh korban, dengan gaji Rp 1 juta per bulan dan bonus Rp 250.000 yang diambil di akhir kontrak.
"Pelaku diminta oleh korban untuk tanda tangan surat kesepakatan kerja, tetapi pelaku tidak mau tanda tangan.
Karena di dalam surat kesepakatan kerja tersebut tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban di media sosial," ujar Danang.
Selain itu, kata Danang, pelaku juga merasa tidak nyaman bekerja di tempat korban.
Pasalnya, korban tidak mengizinkan pelaku pergi keluar rumah.
Puncaknya, ketika pelaku meminta izin untuk keluar salat Jumat, korban tidak mengizinkan dengan alasan tidak ada yang menggantikan pekerjaannya.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada motif lain.
Sementara, motifnya itu, pelaku sakit hati karena beberapa hal tersebut terhadap korban," katanya.(*)