Pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu mengaku sakit hati kepada korban karena gaji tak sesuai hingga dilarang melaksanakan Jumatan.
"Pelaku sakit hati kepada korban karena ada tidak kesesuaian (gaji) yang dijanjikan dengan kenyataan ketika kerja di tempat korban," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/1/2024).
Diduga, kedua korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) lalu.
Pelaku diketahui mulai kerja di shelter hewan milik korban baru satu minggu tepatnya pada 23 Desember 2023.
Pelaku mengetahui lowongan kerja di shelter hewan milik korban tersebut dari media sosial.
Shelter hewan milik korban menampung anjing, kucing dan satu monyet.
Dalam lowongan kerja itu, tertulis bahwa pelaku dijanjikan mendapat gaji Rp 3,1 juta per bulan.
Tapi, kenyataannya pelaku justru disuruh menandatangani kontrak kerja selama 3 bulan oleh korban, dengan gaji Rp 1 juta per bulan dan bonus Rp 250.000 yang diambil di akhir kontrak.
"Pelaku diminta oleh korban untuk tanda tangan surat kesepakatan kerja, tetapi pelaku tidak mau tanda tangan.
Karena di dalam surat kesepakatan kerja tersebut tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban di media sosial," ujar Danang.
Selain itu, kata Danang, pelaku juga merasa tidak nyaman bekerja di tempat korban.