GridHot.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami istri seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN asal Bekasi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT sang istri.
Setelah ditelusuri, tersangka ternyata merupakan ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Terungkap tabiat asli pelaku, salah satunya soal keuangan.
Melansir Tribunsumsel.com, begini nasib Yuliyanti Anggraini (29) selaku istri AF (42) pegawai BNN di Bekasi yang alami KDRT.
Yuliyanti kini pasrah diceraikan AF dan bahkan tak meminta harta gana gini.
Diketahui, AF selaku aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) melayangkan gugatan perceraian.
"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami proses perceraian masih berjalan saya pasrah, saya gak tahu harus bagaimana jalanin aja ke depan seperti apa," kata Yuliyanti dilansir dari Tribun Jakarta
Berdasarkan pengakuan Yuliyanti, saat ini proses perceraiannya tengah diusut pihak BNN.
Kemudian proses perceraian baru akan dilanjutkan ke Pengadilan Agama.
"Sekarang sudah pemanggilan kedua tinggal nunggu pemanggilan dari BNN buat surat perceraiannya nanti baru ke pengadilan," ucapnya.