Atas gugatan cerai sang suami, Yuliyanti mengaku pasrah dengan nasibnya.
Bahkan sang suami tak memberikan apapun termasuk harta gana gini.
Oleh karenanya, Yuliyanti mengaku tak akan menuntut harta gana gini dalam perceraiannya dengan suami.
Sebab, pihak suami berulang kali mengusirnya dari rumah yang dia tempati bersama di daerah Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota Bekasi.
"Terakhir itu dia menginginkan saya keluar dari rumah itu, jadi dia pengen cerai saya keluar dari rumah itu dan saya gak dapet apa-apa," tuturnya.
Meski demikian, Yuliyanti berharap AF mendapatkan balasan atas tindakan KDRT yang diperbuat.
"Kalau saya sudah pasrah, tempat tinggal insya allah saya bisa cari insya allah ada rejekinya," ucapnya.
"Apa sih yang dipertahankan, kalau cuma urusan rumah walaupun rumah itu dibangun setelah menikah, sebenarnya harta bersama tapi dia pengennya cerai ya cerai gitu aja," tambahnya.
"Saya minta keadilan yang KDRT ini dia mendapatkan balasan hukuman sesuai apa yang dia perbuat," tegas dia.
Dilansir dari Surya.co.id, terungkap tabiat asli AF, pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kini jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
AF diketahui merupakan pegawai BNN berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Staf bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).