AF diketahui melakukan penganiayaan terhadap istrinya, YA, di hadapan tiga anaknya yang masih di bawah umur.
Aksi penganiayaan itu bahkan terekam kamera pengawas alias CCTV yang terpasang di rumah mereka.
Video itu kemudian beredar dan menjadi viral di media sosial.
Polres Metro Bekasi Kota kini resmi menetapkan AF (42) sebagai tersangka kasus KDRT, Selasa (2/1/2024).
"Sudah tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Firdaus saat dikonfirmasi.
AF ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik terhadap korban.
Hasilnya kata Firdaus, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban yakni di dahi sisi kanan, serta lecet pada punggung kiri korban.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF usai penetapan tersangka.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024," ucapnya.
Seiring penetapan tersebut, terungkap pula tabiat AF yang akhirnya dibongkar oleh sang istri.
Salah satunya, yakni AF tertutup soal keuangan terhadap istrinya sendiri.