Menurutnya saat ini tersangka dalam kondisi masih terguncang.
Namun polisi memastikan bahwa kondisi kejiwaan James normal dan melakukan pembunuhan dalam kondisi sadar.
"Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," katanya.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan masih menunggu hasi otopsi jenazah korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap dia.
Mutilasi
Sebelumnya diberitakan, James membunuh dan memutilasi istrinya pada 30 Desember 2023.
Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah pelaku, Jalan Serayu Nomor 6 RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pelaku memotong tubuh korban menjadi 10 bagian dan menaruhnya di sebuah ember.
Sehari kemudian atau pada 31 Desember 2023, James menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing.