Setelah itu, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.
"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan Menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," ujar Firdaus.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AF belum ditahan oleh pihak berwajib.
AKBP Firdaus menyatakan bahwa ini disebabkan oleh sikap kooperatif AF selama proses penyelidikan.
Istri resah suami masih bebas
Hal ini membuat YA merasa kecewa, karena ia berharap suaminya ditahan setelah terbukti melakukan KDRT.
"Saya cuma minta tolong kalau memang misalnya bukti sudah jelas, bukti visum sudah ada, apa lagi tolong ditahan dulu," ujar YA.
Hingga saat ini, AF terlihat masih menjalani aktivitasnya seperti biasa, tanpa ada penahanan sementara dari pihak berwajib.
YA menyatakan ketidakpahaman atas keputusan itu, ia menduga terkait dengan posisi suaminya di instansi BNN.
"Tidak ada penahanan sementara atau apa pun, mungkin karena suami saya diinstansi BNN atau gimana saya enggak ngerti," ujar YA.
AF disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.