GridHot.ID - Malangnya nasib bocah berusia 12 tahun di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Bocah berinisal S itu jadi korban nafsu bejat sang ayah tiri yang berinisal AH (42).
Melansir TribunJakarta.com, pelaku awalnya mengaku merudapaksa sang anak tiri sebanyak tujuh kali.
Namun pengakuan pelaku langsung dibantah korban.
Korban menyebut bahwa ia sudah 20 kali mendapat perlakuan cabul dari pelaku.
Korban mengaku dipaksa dan diancam agar mau melayani nafsu bejat sang ayah tiri.
Sebagai informasi, peristiwa pencabulan dan rudapaksa itu terjadi di rumah kontrakan dan kediaman pelaku di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Pengakuan daripada pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Sabtu (6/1/2024).
"Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban. Sudah dilakukan sebanyak 20 kali, bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," imbuhnya.
Bintoro mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Saat itu korban masih duduk di kelas 5 SD.
"Waktu kejadian sejak anak korban duduk di bangku 5 SD, sekitar dua tahun lalu tahun 2022," ungkapnya.