Gridhot.ID - Polisi akhirnya menetapkan bartender atau pramutama bar sebagai tersangka peracik minuman keras (miras) oplosan penyebab kematian 3 anggota band di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya, Jawa Timur
Mengutip dari Kompas.com, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, bartender yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Arnold Zadrach Sitaniya (27), warga Kecamatan Karangpilang.
Arnold meracik minuman beralkohol dengan cairan berbahaya, yakni metanol untuk anggota dan kru band Ogie and Friends pada Jumat (22/12/2023) malam.
Selain itu, Arnold telah memberikan miras bermerek Sky Vodka 12 botol dan Bacardi sebanyak 12 botol kepada ketiga korban, Wiliam Adolf Refly (WAR), Indro Purnomo I(IP) dan Reza Ghulam (RG).
"Terhadap minuman itu bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran 750 mililiter," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Pasma mengungkapkan, tersangka sengaja mencampurkan cairan metanol sebanyak 100 mililiter, miras merek Bacardi 376 mililiter dan Cranberry Juice 375 mililiter ke dalam teko pertama hingga keempat.
Kemudian, Arnold menyajikan campuran metanol 100 mililiter, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 mililiter, serta Cranberry Juice 200 mililiter ke teko lima dan enam yang baru disajikan.
Terkahir, teko ke tujuh hingga sembilan dicampurkan metanol 200 mililiter, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 mililiter, serta Cranberry Juice 200 mililiter dan diberikan ke sembilan anggota band.
"Kami telah mengantongi keterangan dari saksi ahli dari Labfor Polda Jatim serta kedokteran forensik, lalu bukti surat otopsi, surat pesanan barang, dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV," jelasnya.
Berdasarkan itu, Arnold ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka mencampurkan metanol ke dalam miras karena ingin membuat efeknya semakin kuat.