Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari, tersangka datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol.
Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.
Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati tersangka.
Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.
Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.
Tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. Dan atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.(*)