GridHot.ID - Kasus penghilangan nyawa disertai dengan pemotongan tubuh korbannya di Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Kasus penghilangan nyawa tersebut dilakukan di kos tersangka pada pertengahan Oktober 2023 lalu.
Terungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh terapis pijat terhadap pasiennya tersebut.
Melansir tribunjakarta.com, tengkorak kepala yang sudah terlepas dari kulitnya menjadi bukti kunci dari kasus mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur.
Tulang-belulang yang ditemukan terpendam bersama bagian telapak tangan dan telapak kak itu mengungkap sosok pelaku yang menghabisi nyawanya.
Pihak kepolisian kini meyakini penyebab hilangnya Adrian Prawono (34) pada 15 Oktober 2023 silam.
Seorang terapis pijat bernama Abdul Rahman adalah orang di balik semua ini.
Dinginnya jeruji besi kini menanti pria yang dikenal tetanggasebagai sosok yang santun itu.
Terbongkar Kasus Mutilasi
Adrian Prawono semula dilaporkan sebagai orang hilang oleh keluarganya ke pihak kepolisian pada 15 Oktober 2023.
Tidak lama kemudian, ditemukan mayat tanpa kepala, tangan dan kaki di aliran Sungai Bango, Kota Malang.
"Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," kata Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis kepada TribunJatim, Jumat (5/1/2024),
Pelacakan pelaku rupanya memakan waktu lebih dari dua bulan hingga awal tahun ini.
Pada Rabu (3/1/2024), Rahman sempat ditangkap untuk dimintai keterangan.
Polisi kemudian berhasil mengendus "darah" di tangan si terapis karena melihat komunikasi korban.
Rahman diketahui merupakan orang terakhir yang berkomunikasi dengan Adrian Prawono sebelum dinyatakan hilang.
"Kami mendapatkan petunjuk berupa komunikasi terakhir korban," kata Wasis.
Dua hari berselang, tepatnya pada Jumat (5/1/2024) dini hari, polisi semakin mantap menyangkakan Rahman sebagai pelaku pembunuh dan mutilasi Adrian.
Rahman kemudian dibawa oleh Polisi ke tepi sungai dekat indekos tempat tinggalnya di Jalan Sawojajar, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Jaraknya sekira 500 meter antara sungai dan indekos tempat tinggal sekaligus tempat praktik pijatnya.
Rahman pun tidak lagi bisa mengelak. Dini hari sekira pukul 1.30 WIB, perbuatan kejamnya yang dirahasiakan akhirnya terkuak.
Di tengah malam yang gelap, Rahman menunjukkan kuburan tempat tengkorak kepala dan telapak tangan serta kaki Adrian Prawono disemayamkannya.
"Kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai."
"Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," jelas Wasis.
Rahman mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa dan memutilasi pasien pijatnya itu.
Namun pihak kepolisian belium mengungkap motif di balik pembunuhan sadis tersebut.
"Tersangka AR mengakui dan kooperatif. Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.
Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara itu, terkait identifikasi lebih lanjut tulang belulang potongan tubuh korban, polisi telah memanggil pihak keluarga.
"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," pungkasnya.
Soal mobil korban, polisi juga telah menemukannya di bilangan Jalan Sawojajar dan telah mengamankannya.
Dilansir dari tribunjatim.com, terkuak fakta baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh terapis pijat terhadap pasiennya sendiri.
Pelaku yang bernama Abdul Rahman rupanya sudah saling kenal dengan korban, Adrian Prawono sejak bulan Juni 2023.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengatakan, keduanya berkenalan melalui media sosial.
"Kenal melalui media sosial. Tersangka ini membuka jasa pijat dan juga lintrik (jasa spiritual ilmu pengasihan) untuk bisa membuat orang yang disukai semakin dekat atau makin tertarik," jelasnya kepada TribunJatim.com, Minggu (7/1/2024).
Dirinya mengatakan, korban menyukai seseorang dan merasa tertarik dengan jasa lintrik yang ditawarkan tersangka.
Namun setelah beberapa bulan menggunakan jasanya, orang yang disukainya tidakmendekat dan justru semakin menjauh.
"Kemudian, pada Minggu 15 Oktober 2023 itu, korban mendatangi tersangka. Diduga, berniat meminta klarifikasi dari tersangka. Namun sepertinya, terjadi ketidaksepahaman antara keduanya hingga berujung pembunuhan terhadap korban," terangnya.
Dirinya menuturkan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut dilakukan bertahap, karena juga melihat kondisi dari tersangka.
"Untuk keterangan lain ataupun dugaan cekcok yang terjadi antara tersangka dan korban, masih kami dalami. Kami juga melihat kondisi tersangka yang kelelahan, sehingga pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan bertahap," tambahnya.
AKP Nur Wasis juga menambahkan, bahwa pihak keluarga korban dari Surabaya telah datang ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Hal itu dilakukan, untuk lebih memastikan bahwa tengkorak yang dipendam oleh tersangka adalah benar-benar milik korban Adrian Prawono.
"Keluarga datang dari Surabaya, untuk mengecek struktur gigi dari tengkorak tersebut. Pihak keluarga melihat ada beberapa susunan gigi yang mirip dengan milik korban,"
"Namun, keluarga masih ingin memastikan dengan melihat foto korban semasa hidup, yang terlihat giginya secara jelas. Disamping itu, kami juga akan membantu ke dokter gigi, untuk memastikan petunjuk apakah tengkorak yang ditemukan itu benar milik korban," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi di Kota Malang.
Pelaku merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka merupakan laki-laki bernama Abdul Rahman, warga Probolinggo.
Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Dari informasi yang dihimpun, pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pertengahan Oktober 2023.
Namun, baru terungkap di awal Januari 2024 ini.
Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.
Sehingga, tersangka menyewa dua kamar. Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.
Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat tersangka Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.
Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari, tersangka datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol.
Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.
Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati tersangka.
Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.
Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.
Tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. Dan atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.(*)