"Kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai."
"Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," jelas Wasis.
Rahman mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa dan memutilasi pasien pijatnya itu.
Namun pihak kepolisian belium mengungkap motif di balik pembunuhan sadis tersebut.
"Tersangka AR mengakui dan kooperatif. Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.
Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara itu, terkait identifikasi lebih lanjut tulang belulang potongan tubuh korban, polisi telah memanggil pihak keluarga.
"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," pungkasnya.
Soal mobil korban, polisi juga telah menemukannya di bilangan Jalan Sawojajar dan telah mengamankannya.
Dilansir dari tribunjatim.com, terkuak fakta baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh terapis pijat terhadap pasiennya sendiri.
Pelaku yang bernama Abdul Rahman rupanya sudah saling kenal dengan korban, Adrian Prawono sejak bulan Juni 2023.
Source | : | TribunJakarta.com,TribunJatim.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar