Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sakit Hati Sering Dihajar, Geger Istri di Pasaman Barat Nekat Racuni Suami dan Buang Jasad Korban di Kandang Kambing

Desy Kurniasari - Selasa, 09 Januari 2024 | 15:13
Reni (47) menghabisi nyawa suaminya Sumarno (48) dengan cara diracun
tribun

Reni (47) menghabisi nyawa suaminya Sumarno (48) dengan cara diracun

Baca Juga: Teka-teki Tewasnya 3 Musisi di Surabaya Terkuak, Bocor Motif Bartender Campurkan Zat Ini ke Miras Maut

Kecurigaan ini semakin menguat saat mencium bau busuk yang sangat menyengat dari arah kandang kambing milik korban yang berada di samping kanan rumah korban.

Selanjutnya, pihak keluarga dan beberapa tetangga korban mencari sumber bau yang menyengat tersebut.

Di sana warga membongkar timbunan sampah serta pelepah sawit dan daun pisang yang berada di samping kandang kambing milik korban.

"Setelah membongkar tumpukan daun di samping kandang kambing milik korban, pihak keluarga dan tetangga korban sekilas melihat seperti lengan manusia,

Kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Pemuda setempat, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman," jelasnya.

Berdasarkan interogasi awal terhadap pelaku yang tak lain adalah istri korban mengakui bahwa telah membunuh suaminya pada hari Kamis (4/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB dengan menggunakan racun rumput yang dimasukkan ke dalam wadah tempat air minum milik korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput,

pelaku sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis,” ungkapnya.

Ia kembali menjelaskan, atas kasus penemuan mayat ini Sat Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Identifikasi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.

"Saat ini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsi mendalam terkait penyebab kematian korban,” pungkasnya.

Atas peristiwa ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Source :Kompas.com TRIBUN-MEDAN.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x