Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membantah bahwa anggotanya memaki dan memukul Saipul Jamil saat proses penangkapan di tengah jalan.
Menurut Syahduddi, beberapa orang yang ikut dalam penangkapan itu diduga merupakan masyarakat yang berinisiatif menghentikan mobil Saipul.
"Ketika ada kendaraan yang berperilaku tidak wajar di jalan dan menabrak beberapa pengemudi kendaraan bermotor sehingga timbul inisiatif dari warga masyarakat," ungkap Syahduddi.
Karena itulah, polisi akan mencari orang yang ikut-ikutan menangkap Saipul, termasuk orang yang mengenakan hoodie merah dan berjaket polisi.
"Seseorang mengenakan hoodie berwarna merah maroon. Itu setelah dikonfirmasi ternyata bukan polisi. Ini sedang kami cari juga orang itu," ucap dia.
Dilansir dari Kompas.com, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang turut menangkap pedangdut Saipul Jamil dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, anggota Unit Narkoba itu diperiksa karena diduga telah melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap Saipul dan asistennya.
Namun, Syahduddi belum mengungkapkan dugaan pelanggaran prosedur yang dimaksud.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Dibebastugaskan