GridHot.ID - Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil (Bang Ipul) kini diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat.
Bukan tanpa alasan anggota polisi tersebut diperiksa oleh Propam.
Pemeriksaan dilakukan karena anggota tersebut diduga melanggar prosedur.
Melansir tribunbanten.com, video penangkapan Saipul Jamil belum lama ini viral di media sosial.
Diduga bahwa sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan.
Terdengar pula kata makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.
Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba bernama R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membantah bahwa anggotanya memaki dan memukul Saipul Jamil saat proses penangkapan di tengah jalan.
Menurut Syahduddi, beberapa orang yang ikut dalam penangkapan itu diduga merupakan masyarakat yang berinisiatif menghentikan mobil Saipul.
"Ketika ada kendaraan yang berperilaku tidak wajar di jalan dan menabrak beberapa pengemudi kendaraan bermotor sehingga timbul inisiatif dari warga masyarakat," ungkap Syahduddi.
Karena itulah, polisi akan mencari orang yang ikut-ikutan menangkap Saipul, termasuk orang yang mengenakan hoodie merah dan berjaket polisi.
"Seseorang mengenakan hoodie berwarna merah maroon. Itu setelah dikonfirmasi ternyata bukan polisi. Ini sedang kami cari juga orang itu," ucap dia.
Dilansir dari Kompas.com, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang turut menangkap pedangdut Saipul Jamil dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, anggota Unit Narkoba itu diperiksa karena diduga telah melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap Saipul dan asistennya.
Namun, Syahduddi belum mengungkapkan dugaan pelanggaran prosedur yang dimaksud.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Dibebastugaskan
Sementara ini, polisi yang menangkap Saipul Jamil itu pun dibebastugaskan sebagai penyidik.
Syahduddi memastikan bahwa anggota yang terlibat dalam penangkapan itu diperiksa secara objektif.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak”, ungkap dia.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.
Sang pedangdut serta asistennya diduga dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi.
R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selidiki orang yang ikut menangkap Saipul
Langkah lain yang dilakukan polisi yakni menyelidiki orang yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil.
"Terkait dengan video viral tersebut adanya pemukulan terhadap SJ ataupun asistennya, sedang dilakukan penyelidikan oleh Polres Jakarta Barat, Polsek Tambora, serta Propam Polres Jakarta Barat," jelas Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida.
Dia menyebutkan, penyelidikan terhadap pelaku telah dilakukan sejak awal penangkapan. Menurut Donny, polisi tengah mendalami apakah pelaku merupakan warga sipil.
"Sedang dalam proses penyelidikan. Nanti kalau sudah terungkap, sudah jelas, sudah ada titik terang, pasti akan disampaikan," ucap Donny.
Sebelumnya, Syahduddi telah membantah bahwa anggotanya memaki serta memukul Saipul saat proses penangkapan di tengah jalan.
Syahduddi menyatakan, beberapa orang yang ikut dalam penangkapan diduga masyarakat yang berinisiatif menghentikan mobil Saipul.
Karena itulah, polisi mencari orang yang ikut-ikutan menangkap Saipul, termasuk orang yang mengenakan hoodie merah dan berjaket polisi.
"Seseorang mengenakan hoodie berwarna merah maroon. Itu setelah dikonfirmasi ternyata bukan polisi. Ini sedang kami cari juga orang itu," ucap Syahduddi. (*)