Hal itu membuat SR menghentikan sepeda motornya.
SR kemudian mencekik korban.
Ketika itu, korban, kata dia, sempat meminta maaf dan meminta pelaku menghentikan tindakannya.
"Tersangka kemudian membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga tidak sadarkan diri," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, tersangka sempat memanggul jasad korban, kemudian menyeretnya ke selokan dan menimbunnya dengan tanah.
Mengutip dari Antara, pada Sabtu (16/12/2023), pelaku kembali ke lokasi yang sama berupaya menimbun korban lebih dalam lagi.
Sementara itu, jasad korban berhasil ditemukan polisi pada Jumat (5/1/2024).
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu dikutip dari Kompas.id, tersangka mengatakan sudah sering mendapat hinaan dari korban yakni, sejak awal pernikahan.
”Waktu itu, saya khilaf,” ujarnya.
Ia pun mengaku telah menyesal perbuatannya yang menyebabkan sang istri tewas.