"Pelaku RL (43) berhasil diamankan Jumat 5 Januari 2024. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia telah membakar dan mengakui ia membakar triplek dinding rumah," kata Randhya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 87 Ayat 1 dan terancam kurungan pidana 12 tahun penjara maksimal.
Diketahui, rumah kos itu disewa oleh pacar pelaku dengan biaya Rp 450.000 setiap bulan.
Pelaku sempat tinggal dengan pacarnya di rumah kos tersebut.
Namun, karena ada laporan bahwa keduanya bukan suami istri, pelaku kemudian diusir oleh Ketua RT dari rumah kos tersebut.
"Jadi rumah yang dibakar rumah pacarnya, pacarnya juga ngontrak. Sebelumnya, pelaku dan pacarnya juga pernah tinggal di kos tersebut. Namun, karena ada laporan dari warga bahwa mereka bukan suami istri dan dia diusir oleh Pak RT dan tinggallah pacarnya di kosan tersebut," paparnya.
"Sejak September 2023 mereka (pelaku dan korban) ngekos di sana. Pelaku diusir sekitar bulan Oktober 2023 oleh Ketua RT," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membakar kos karena sakit hati tidak diperhatikan oleh pacarnya yang berinisial I.
Padahal, keduanya telah menjalin hubungan selama 10 tahun.
"Alasannya karena sakit hati terhadap pacarnya yang berinisial I karena I tidak perhatian lagi dengan pelaku RL," ujar Randhya.
Sehari sebelum kejadian, keduanya sempat bertemu.