Namun, mereka justru bertengkar, sehingga membuat pelaku sakit hati. Lantaran hal itu, pelaku mulai memiliki niatan untuk membakar rumah kontrakan yang dihuni kekasihnya tersebut.
"Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan keadaan kosong tersebut pada pukul 23.30 Wita. Dalam keadaan kosong itulah pelaku langsung membakar dinding yang terbuat dari triplek dengan menggunakan korek yang dibawanya," terang Randhya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 87 Ayat 1 dan terancam kurungan pidana 12 tahun penjara maksimal.
Pelaku Punya Istri
Melansir TribunKaltara.com, Randhya menyebut pelaku memiliki istri di Toraja, Sulawesi Selatan.
Namun, berdasarkan keterangan pelaku, istrinya telah menikah lagi dengan pria lain meski keduanya belum bercerai.
"Pelaku punya istri di Toraja dan informasinya sang istri menikah lagi namun belum ada ke PN untuk urus cerai ini keterangan pelaku, KTP pelaku di Sulawesi," paparnya.
Pelaku tinggal di Tarakan kurang lebih 10 tahun dan berdomisili tidak tetap alias berpindah-pindah.
(*)