Mereka terjerat pasal 126 KUHP militer terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, ketiganya juga terjerat pasal 103 KUHP militer karena menolak atau tidak menaatin perintah dinas.
Ketiganya terancam pidana paling lama lima tahun penjara.
Untuk diketahui, polisi sebelumnya menangkap EI dan MY yang merupakan sindikat penyelundup kendaraan bodong yang disimpan di Gudang TNI di Sidoarjo.
Sementara satu orang lainnya masih berstatus DPO.
"Kami telah menangkap dua orang tersangka, dan satu orang berinisial GS masih berstatus DPO," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Para tersangka mendapatkan kendaraan dari debitur leasing yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Kendaraan itu ditampung di Gudang Balkir Pusziad Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kendaraan rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku," papar Wira.
Wira menuturkan, penyelundupan kendaraan ini dilakukan selama satu atau dua bulan sekali.
Tersangka diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp 400 juta per bulannya.
"Kalau kami hitung kasarannya, mereka mendapat untung sekitar Rp 400 juta per bulan," tutur Wira.