Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sewakan Markas TNI Jadi Tempat Penyimpanan Kendaraan Bodong, 3 Oknum Prajurit Patok Tarif Segini, Kini Jadi Tersangka

Candra Mega Sari - Jumat, 12 Januari 2024 | 15:13
Sindikat penyelundupan ditangkap (kiri) dan temuan kendaraan bodong di gudang TNI AD di Sidoarjo (kanan)
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL dan IST

Sindikat penyelundupan ditangkap (kiri) dan temuan kendaraan bodong di gudang TNI AD di Sidoarjo (kanan)

Gridhot.ID - Terbongkar gudang penyimpanan kendaraan bodong dari hasil penyelundupan di Sidoarjo membuat heboh, terlebih ada anggota TNI AD yang terlibat.

Melansir dari Kompas.com, tiga oknum TNI AD berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS dan Praka J, mematok Rp 2 juta per kontainer yang masuk untuk mengambil kendaraan bodong di gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Apabila ditotal, mereka bisa mendapat Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan.

"Uang sewa (diterima oleh) ke ketiga oknum itu," ucap Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).

Uang itu kemudian mereka bagi bertiga.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga oknum TNI itu tahu ratusan kendaraan yang datang ke gudang sejak 2022 hingga 2024 merupakan hasil kejahatan.

"Ketiga oknum tersebut dari hasil pemeriksaan penyidik mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan," jelas dia.

Namun, pihaknya belum mengungkap lebih detail kronologi pengungkapan kasus ini.

Menurut dia, penyidik masih bekerja untuk mendalami hal ini.

"Saat ini penyidik Pomdam V masih bekerja untuk memeriksa, mendalami dan mengembangkan kasus ini," tutur dia.

Kendati demikian, ketiga oknum TNI AD itu telah menjadi tersangka.

Baca Juga: Ada yang Berpangkat Mayor, Ini 3 Oknum TNI yang Jadi Penadah Kendaraan Bodong di Sidoarjo, Kantongi Rp 30 Juta dari Sewa Gedung

Mereka terjerat pasal 126 KUHP militer terkait penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, ketiganya juga terjerat pasal 103 KUHP militer karena menolak atau tidak menaatin perintah dinas.

Ketiganya terancam pidana paling lama lima tahun penjara.

Untuk diketahui, polisi sebelumnya menangkap EI dan MY yang merupakan sindikat penyelundup kendaraan bodong yang disimpan di Gudang TNI di Sidoarjo.

Sementara satu orang lainnya masih berstatus DPO.

"Kami telah menangkap dua orang tersangka, dan satu orang berinisial GS masih berstatus DPO," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Para tersangka mendapatkan kendaraan dari debitur leasing yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Kendaraan itu ditampung di Gudang Balkir Pusziad Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kendaraan rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku," papar Wira.

Wira menuturkan, penyelundupan kendaraan ini dilakukan selama satu atau dua bulan sekali.

Tersangka diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp 400 juta per bulannya.

"Kalau kami hitung kasarannya, mereka mendapat untung sekitar Rp 400 juta per bulan," tutur Wira.

Baca Juga: Terungkap Lokasi Pilot Susi Air yang Disandera KKB Papua, Penampilannya Miris di Momen Natal, TNI Tetap Teguh dengan Strateginya

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x