Saat peristiwa berlangsung, RP merupakan pemukul yang mengenakan jaket dan helm hitam.
“Pada saat kejadian, tersangka I menggunakan helm warna abu-abu dan menggunakan jaket warna merah marun," papar dia.
I menangkap dan memukul Steven di dalam mobilnya. Setelah peristiwa terjadi, polisi menangkap RP dan I, Sabtu (6/1/2024) di Pesing, Jakarta Barat.
Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
(*)