Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa membenarkan jika dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan ini sudah masuk ke kepolisian pada 2021 lalu.
Kala itu, warga hanya melakukan aduan, bukan laporan.
"Pada 2021 lalu itu sifatnya masih pengaduan ke kami. Sedangkan, dasar untuk melakukan sidik dan lidik sesuai KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) minimal harus ada laporan polisi dan satu alat bukti," katanya, Kamis (11/1/2024).
Dinilai tidak ada titik terang dalam penanganan kasus itu, akhirnya lima warga didampingi kuasa hukum memutuskan melapor ke Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).
Satreskrim sudah menerima laporan itu dan menaikkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP).
"Statusnya dinaikkan menjadi LP. Dugaan kasus ini akan segera kami tindaklanjuti," terangnya.
Fajar menyebut kasus ini akan memasuki tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Selain itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun korban.
"Kami juga memintai keterangan kuasa hukumnya. Untuk informasi lain-lain menyusul," paparnya.
Keterangan Salah Satu Korban
Seorang korban bernama Yakub mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya.