"Ditemukan tidak ada segelnya," jelas Rosa.
"Kemudian meteran tersebut dibongkar dan diganti yang baru oleh petugas PLN atas persetujuan sepupu saya sebagai pemilik rumah," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mesin pada meteran listrik tersebut sudah lama, yakni keluaran 1992.
Meteran listrik tersebut lalu disimpan dan dijadikan barang bukti oleh pihak PLN untuk diuji laboratorium.
Rosa pun diminta untuk datang ke PLN pada Kamis (11/1/2024), sebagai saksi pengetesan listrik meteran tersebut.
"Kemudian dites, ada penyimpangan error -29,15 persen. Setelah itu, ditetapkan ada pelanggaran golongan 2," ungkap dia.
Pelanggaran tersebut kemudian menyebabkan keluarga Rosa diharuskan membayar denda sekitar Rp41 juta.
Rosa pun diminta untuk membayar uang muka atau DP tagihan minimal 31 persen dari total nominal tagihan listrik yang sudah ditentukan.
"Itu awalnya harus hari itu banget (Kamis). Saya telepon sepupu saya (Catharina) selaku pemilik rumah untuk berbicara dengan petugas PLN," ucap Rosa.
"Akhirnya, setelah telepon langsung (dengan petugas PLN), dikasih keringanan maksimal tanggal 12 Januari (Jumat), pukul 17.00 WIB. Kalau tidak (dibayar), akan diputus listriknya," ucap dia.