Untuk sisa tagihan yang belum dibayarkan, Rosa mengaku bisa membayarnya dengan cara dicicil selama satu tahun pada saat itu.
Kemudian pada Jumat (12/1/2024), Catharina segera membayar DP tagihan tersebut sebesar Rp12,8 juta.
Rosa dan Catharina kemudian mendatangi kantor PLN Kebon Jeruk untuk melakukan mediasi.
Mediasi antara pihak Rosa dan PLN menghasilkan putusan, mereka diberikan izin untuk mengirimkan surat permohonan keringanan periode waktu cicilan untuk sisa tagihan Rp29 juta.
Ia juga sempat menyanggah dan menyayangkan, mengapa selama ini meteran listriknya tidak pernah dicek oleh petugas PLN.
Padahal, kata Rosa, petugas PLN mengaku bahwa setiap bulan datang untuk mengecek meteran listrik tersebut.
"Untuk meteran tidak tersegelnya itu, kita tidak tahu kenapa. Kita tidak ngapa-ngapain sama sekali. Kita selalu bayar setiap bulan dan tidak pernah telat," jelas dia.
Selain itu PLN juga mengaku sudah melakukan sosialisasi untuk mengganti meteran listrik setiap 15 tahun sekali.
"Kita ini sedang ingin membuat surat sanggahan, 32 tahun kemana saja (petugas PLN)? Kenapa baru dicek sekarang? Kita sebagai orang awam tidak tahu apa-apa," ujar Rosa.
Saat ini pihaknya pun masih harus menanggung sisa tagihan yang belum terbayarkan, yaitu sekitar Rp29 juta.
"Sisa sekitar Rp29 juta, kemarin sebenarnya waktu pertemuan itu, ada pembicaraan meski belum ada surat resmi. Kalau sisa cicilan satu tahun jadi tiga tahun. Diperpanjang durasi cicilannya," tuturnya.