PT PLN (Persero) menanggapi tagihan listrik susulan fantastis senilai Rp41 juta yang dialamatkan pada salah satu warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan viral di media sosial.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk, Elpis J Sinambela, membenarkan kejadian tersebut.
"Menanggapi cuitan dari akun X @brosalind pada Rabu (11/1), PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk menyampaikan telah dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di rumah yang ditempati pemilik akun tersebut pada tanggal 10 Januari 2023," jelas dia, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com.
Menurut penjelasannya, di rumah tersebut terdapat dua meteran listrik.
Salah satunya dalam kondisi segel tidak utuh saat diperiksa petugas.
Pihaknya pun membawa meteran tersebut untuk diuji laboratorium di kantor PLN Kebon Jeruk dan sementara meteran di rumah Catharina diganti dengan yang baru.
"Berdasarkan hasil uji lab yang juga dihadiri pelanggan, ditemukan eror pada kWh meter sebesar 29,15 persen," ungkapnya.
"Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan. Di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan," ujar dia.
Dari hasil pengujian tersebut, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2).
Pelanggaran ini memengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya.
Pada Jumat (12/1/2024) siang, pihaknya dengan pelanggan telah melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar