Pada Jumat (12/1/2024) siang, pihaknya dengan pelanggan telah melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp41 juta dengan skema angsuran," jelas dia.
"Sebelumnya pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis malam," lanjut dia.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai adakah ruang investigasi lanjutan pasca-putusan tagihan dan terkait sistem verifikasi meteran listrik, pihak PLN tidak membeberkannnya lebih lanjut.
"Pelanggan sudah menerima (hasil putusan tagihan), sepertinya tidak perlu diperlebar," ujar Manajer Humas PLN Disjaya, Pandu Prastyani, kepada Kompas.com, Sabtu malam.
Ia menambahkan, pihak PLN juga telah menyampaikan kepada pelanggan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, pelanggan dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL.
Tim tersebut terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Tim ini bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL.
Baca Juga: Viral Dua ABG Perempuan Duel Pakai Celurit, Ditonton Sekelompok Remaja, Begini Kata Polisi
Elpis menegaskan, kWh meter merupakan bagian dari aset yang dimiliki PLN.
Pemeriksaan rutin pun dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.
Menurutnya, P2TL merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan.