Gridhot.ID - Inul Daratista menjadi sorotan karena baru saja mengeluarkan kritikan pedas terkait masalah naiknya pajak hiburan.
Dikutip Gridhot dari Tribun Trends, pemerintah menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40% hingga 75%.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40?n paling tinggi 75%.
Aturan baru ini dikeluhkan para pelaku usaha yang merasa bisa berdampak pada bisnisnya hingga pengurangan karyawan, termasuk Inul Daratista, selaku pemilik rumah karaoke Inul Vizta.
Sebagai pengusaha di bidang hiburan, Inul Daratista menyayangkan keputusan menteri yang menaikkan pajak.
Bagi Inul Daratista hal itu memberatkan dan bisa membuat karyawannya kehilangan pekerjaan.
“Ini hari sabtu, sabtu hari ini. Kita lihat kondisi sekarang, sepi kan,” kata Inul dalam video diunggahnya di akun TikTok.
Dengan kondisi tamu yang pada saat itu baru 2 (dua) room terpakai oleh customer dikeluhkan oleh Inul Daratista.
Apalagi jika melihat pajak pengelolaan bisnis tersebut dikenakan ke setiap pelanggan sebanyak 25 persen.
Dengan pajak sebesar itu, Inul Daratista menyampaikan bahwa banyak sekali tamu yang komplain dengan besaran pungutan resmi daerah tersebut yang mencapai 25 persen saat ini.