"Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis karena adanya perselingkuhan," ucap Wirdhanto.
"Pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku," tuturnya.
Wirdhanto menuturkan, istri korban yang juga pelaku juga memiliki hubungan asmara dengan pria idaman lain.
Selain itu, motif pembunuhan terhadap Arif yang didalangi istrinya juga didorong oleh perjanjian pranikah.
Adapun poin perjanjian pranikah itu salah satunya yakni jika korban Arif digugat cerai oleh istrinya, maka Ossy tak berhak atas harta gono-gini.
"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi, memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban," ujarnya.
Namun, lanjut Wirdhanto, jika korban Arif meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai bentuk waris.
"Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(*)