Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jenazah Korban Kecelakaan Diam-diam Dikubur di Pekarangan Rumah Warga Pasar Minggu, Keluarga Ogah Pindahkan, Ini Alasannya

Siti Nur Qasanah - Jumat, 19 Januari 2024 | 16:13
Makam yang ada di pekarangan rumah warga di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
TribunJakarta.com/Istimewa

Makam yang ada di pekarangan rumah warga di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kami bilang, bapak kan tidak ada izin nih kuburan di sini, kami nggak nyaman, tolong dipindahkan, kami bilang. Nah dari mereka minta waktu untuk berembuk dengan keluarga besarnya karena mereka masih tahlilan juga. Mereka minta waktu kurang lebih seminggu. Kami tolerir, kami tunggu seminggu," kata dia.

Akan tetapi, usai melakukan mediasi, makam tersebut tak kunjung dipindahkan oleh pihak keluarganya.

"Nah ternyata mereka tidak mau, mereka kekeuh tidak mau memindahkan," tutur dia.

Lisa menjelaskan, makam itu baru boleh dipindah setelah dia memberikan surat tertulis dari Kecamatan untuk memindahkan pusara.

Setelahnya, terjadilah pertemuan antara Pemkot Jakarta Selatan, pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga keluarga pemilik makam.

"Hasil rapat itu mereka memutuskan kalau makamnya baru bisa dibongkar setahun kemudian. Nah itu kan merugikan kami sebagai warga, itu setahun kemudian kerugian kosan saya bisa nggak laku, kalau saya mau jual rumah saya bisa anjlok harganya," ujar Lisa.

Menurut Lisa, tak kurang dari 69 warga yang menolak makam di pekarangan rumah tetangganya itu.

"Saya kaget kan. Terus saya langsung lapor ke Pak RT, saya WA (WhatsApp). Katanya Pak RT dia tidak tahu dan tidak ada izin itu kuburan," kata dia.

Di sisi lain, Camat Pasar Minggu, Arief Wibowo mengatakan pihaknya telah menangani permasalahan makam di pekarangan rumah tersebut.

Baca Juga: Jenazah Mbah Mijem Akhirnya Ditemukan setelah Satu Bulan Tertimbun Tanah Longsor di Wonogiri

Dia menjelaskan, keberadaan makam di pekarangan rumah, telah menyalahi aturan.

"Ya menyalahi aturan. Tentunya seandainya itu untuk makam, harus izin dan prosedurnya, persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi," ujar Arief.

Source :Wartakotalive.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x