GridHot.ID - Sungguh bejat kelakuan seorang pemuda berusia 21 tahun di Minut, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Pemuda berinisial KW alias Popo itu tega melakukan rudapaksa terhadap seorang lansia berusia 71 tahun.
Melansir Tribun Minut, pelaku melakukan rudapaksa pada 14 Januari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku kemudian ditangkap setelah menjadi tersangka pada tanggal 15 Januari 2024.
"Benar kami sudah menangkap tersangkanya," ucap KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto.
Masih melansir Tribun Minut, Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung menjelaskan tersangka kasus rudapaksa di Minut Sulawesi Utara terancam 12 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun," kata Dwirianto.
Dwirianto mengatakan polisi mengamankan tiga barang bukti dalam kasus tersebut, yakni satu buah parang, satu potong pakaian dalam, dan satu potong pakaian.
Lebih lanjut, Dwirianto mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan menjanjikan akan menikahi korban.
"Tersangka katakan dalam bahasa Manado, 'kita mo pake nanti mo kaweng' yang artinya saya mau bersetubuh dan saya akan menikahimu," kata Dwirianto.
Sebagai informasi, korban merupakan seorang lansia berinisial AR berusia 71 tahun warga Minut juga.
(*)
Source | : | Tribun Minut |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar