Tersangka melakukan pembunuhan di kediamannya Kamis (11/1/2023) pagi, dan membuang jenazah korban Jumat (12/1/2024) dini hari.
Mayat ditemukan warga pada Sabtu (20/1/2024), dan tersangka diamankan pada Minggu (21/1/2024).
Setelah itu diketahui oleh keluarga korban, kata Kusworo, ada beberapa barang milik korban yang hilang.
"Kami telusuri dan ternyata handphone milik korban itu telah dijual oleh tersangka, sehingga penadah daripada handphone milik korban tersebut juga kami lakukan penangkapan, " katanya.
Kusworo, mengungkapkan, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada tersangka, di antaranya pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Serta pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak karena korban masih 17 tahun atau masih anak sekolah, " ucapnya.
(*)