GridHot.ID - Heboh penemuan mayat diparit yang berada di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat ditemukan, mayat tersebut sudah membusuk dan membengkak. Kepalanya bahkan sudah tidak utuh.
"Ditemukan oleh warga itu sekitar pukul 16.00 WIB disemak-semak di parit karena rumputnya panjang," kata Kepala Polsek Pameungpeuk, Kompol Imron Rosyad, dilansir dari Kompas.com.
Melansir TribunJabar.id, mayat tersebut diketahui bernama Rizki Riadi.
Ia merupakan pelajar SMA yang masih berusia 17 tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan kurang dari 12 jam sejak penemuan mayat, pembunuhan langsung ditangkap.
Tersangka pembunuhan terhadap Rizki Riadi ditangkap Senin (22/1/2024) dini hari.
Tersangka tak bisa berkutik saat digiring polisi ke Mapolresta Bandung pada Senin (22/1/2024) dengan menggunakan baju tahanan, tangan diborgol, tanpa menggunakan alas kaki.
"Kasus ini bisa terungkap pada tanggal 21 Januari jam 3 dini hari, sehingga tidak sampai 12 jam, kami bisa tangkap tersangkanya," kata Kusworo.
Tersangka diketahui bernama Parid Harja berusia 27 tahun.
Tersangka merupakan penjual cilor, sementara korban merupakan pembeli langganannya.
Tersangka dan korban rupanya berteman. Keduanya berteman sekitar 4 tahun.
Tersangka membunuh korban gara-gara pemuda berusia 17 tahun itu menghina ibu kandung tersangka.
Melansir TribunJabar.id, Tersangka Parid Harjatega menghabisi Rizki Riadi yang sudah dikenalnya selama 4 tahun karena sakit hati atas ucapan korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah mendalami motif, tersangka rupanya sakit hati atas perkataan korban saat berada di rumahnya.
"Korban melakukan kata-kata yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin(22/1/2024).
Kusworo mengatakan, tersangka melakukan pencekikan dan korban sampai tidak bernapas
Tersangka lalu melakukan pemukulan terus menerus kepada korban.
Tersangka baru berhenti melakukan pemukulan setelah disadari bahwa korban sudah meninggal.
"Lalu tersangka menunggu dini hari dibawa ke TKP (penemuan jenazah), di mana TKP awal pembunuhan adalah di rumah daripada tersangka kemudian dibawa ke semak semak yang jaraknya kurang lebih 5 sampai 10 menit dari rumah," kata Kusworo.
Tersangka membuang mayat dengan ditutupi semak belukar.
Tersangka melakukan pembunuhan di kediamannya Kamis (11/1/2023) pagi, dan membuang jenazah korban Jumat (12/1/2024) dini hari.
Mayat ditemukan warga pada Sabtu (20/1/2024), dan tersangka diamankan pada Minggu (21/1/2024).
Setelah itu diketahui oleh keluarga korban, kata Kusworo, ada beberapa barang milik korban yang hilang.
"Kami telusuri dan ternyata handphone milik korban itu telah dijual oleh tersangka, sehingga penadah daripada handphone milik korban tersebut juga kami lakukan penangkapan, " katanya.
Kusworo, mengungkapkan, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada tersangka, di antaranya pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Serta pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak karena korban masih 17 tahun atau masih anak sekolah, " ucapnya.
(*)