"Belakang rumah saya. Sepi, menghindar," tambah Hasan.
Usai menewaskan 4 orang saat carok Madura, Werdi dan Hasan Busri menghubungi kakak tertuanya, Abdul Rahman.
Mereka meminta agar sang kakak menghubungi kepala desa dan polisi.
"Kami memang menyerahkan diri sejak dari di jalan. Karena sudah bingung. Sedangkan di rumah tinggal umi, adik perempuan, ipar saya dan anak kecil-kecil, anak saya sama anak ini (Hasan). Jadi ingatnya polisi sama kepala desa," kata Werdi.
"Mau kemana, lebih baik menyerahkan diri," tambah Hasan Busri.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menerangkan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338.
"Ancaman hukuman seumur hidup," kata Febri.(*)