Gridhot.ID - Kasus dugaan pencurian ayam yang menimpa kakek Suyatno di Kabupaten Bojonegoro kini menjadi sorotan banyak mata.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Suyatno yang sudah berusia 58 tahun didakwa dalam kasus pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo Siri Kholifah.
Suyatno didakwa mencuri ayam milik Kades Siti yang disebut memiliki nilai Rp4,5 juta.
Suyatno sendiri kini sudah harus menghadapi pengadilan terkait permasalahan ini.
Suyatno merupakan buruh tani asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Hingga di persidangan, Suyatno tidak mau mengakui kalau dirinya mencuri ayam milik Kades Siti.
Kasus ini menjadi besar karena ayam yang dijual Suyatno disebut-sebut bukan ayam sembarangan.
Ayam yang memiliki harga Rp4,5 juta tersebut diduga memiliki kekuatan khusus.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Siti Kholifah, Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berbicara terkait perkara ayamnya seharga Rp4,5 juta dicuri Suyatno (58).
Siti Kholifah mengatakan awalnya ingin menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun Suyatno, kata Siti, tetap membantah mencuri ayam jantan tersebut.
Kasus tersebut kini bergulir di pengadilan.
Siti Kholifah yakin Suyatno mencuri ayamnya karena bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya beda dari ayam pada umumnya.
"Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia bilang dikasih uang Rp1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam)," ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.
Kronologis kehilangan ayam
Lebih lanjut, Kholifah menceritakan, ayam diduga dicuri Suyatno itu didapatkan dari guru spiritualnya.
Pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam itu masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh.
Namun, pada Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan warna merah hitam itu sudah raib.
Kemudian, lanjut dia, Siti Zumarokh mengaku mengetahui jika Suyatno menjual ayam jantan tersebut di Pasar Temayang senilai Rp120 ribu.
Tetapi, saat Suyatno ditanya terkait itu, Suyatno mengaku mendapatkan ayam jantannya dari membeli di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.
Disinggung mengenai ciri-ciri yang menguatkan bahwa ayam jantan dijual Suyatno itu miliknya, Kholifah menjelaskan, ayam tersebut memiliki khas tersendiri alias beda dengan ayam pada umumnya.
Baik dari segi bentuk jalu (taji) dan beda cara berkokoknya.
"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu. Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," tutur Kholifah.
Menurut dia, ayam itu tak ternilai. Sebab, dia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.
Dakwaan Suyatno
Suyatno didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pelapor pencurian itu Siti Zumarokh, adik Siti Kholifah.
Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.
Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.
"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.
Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp120 ribu.
"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades.
Terkait harga satu ekor ayam yang nilainya mencapai Rp 4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan.
Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.
"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.
Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.
Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.
(*)