Ia menuturkan, Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur berencana menerapkan pasal berlapis terhadap Luisa Kolo (20).
Menurutnya, Polsek akan menerapkan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku.
Dikatakan, calon suaminya dari terduga pelaku berasal dari Desa Nimasi, sedangkan yang bersangkutan berasal dari Desa Tes.
Mereka telah dikaruniai seorang anak namun belum menikah.
Setelah 3 bulan berpisah dari calon suaminya, terduga pelaku menjalin hubungan dengan MS.
Lauisa hamil dan melahirkan bayi yang kemudian tega dihabisinya sendiri itu.
Dilansir dari tribunstyle.com, kronologi ibu melahirkan sendiri lalu mutilasi bayinya di Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi NTT. Terkuak saat kepala dibawa anjing ke rumah warga.
Gegara takut ketahuan selingkuh, seorang ibu tega memutilasi bayi tak berdosa yang baru dilahirkannya.
Setelah lahiran sendiri, pelaku memotong tubuh bayinya menggunakan pisau cutter dan dibuang ke hutan.
Kasus mutilasi ini terungkap setelah kepala bayi tersebut dibawa anjing ke rumah salah seorang warga.
Warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi NTT digegerkan dengan penemuan kepala bayi pada Jumat (26/1/2024).