MB kemudian mengajak LK untuk memeriksakan kandungannya ke klinik dokter.
Namun LK menolak dengan alasan tak ada yang menjaga anaknya yang masih kecil.
Menerima laporan dan MB, polisi mendatangi rumah LK pada Jumat (26/1/2024) pukul 08.00 Wita.
Di hadapan polisi, LK mengaku bahwa dia membunuh bayi yang baru ia lahirkan lalu membuang mayatnya.
Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, Sabtu (27/1/2024).
Aris menjelaskan, berdasarkan pengakuan LK pada polisi, dia sempat merasakan sakit pada bagian perut.
Dia pun masuk ke dalam kamar untuk melahirkan janin dalam kandungannya seorang diri.
LK mengakui kalau ia menarik keluar kepala bayi dan mengambil pisau cutter untuk memotong ari-ari dan tali pusar bayi.
"Agar (proses persalinan) tidak diketahui oleh orang tua, LK menyumbat mulut bayi tersebut dengan tangan," kata Aris.
LK pun memasukan bayi ke dalam kantong plastik, dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen, guna membersihkan sisa darah yang ada di lantai.
Keesokan harinya, Rabu (23/1/2024) pagi sekitar pukul 06.00 Wita, LK membawa bayi yang sudah dimasukkan ke kantong plastik warna hitam untuk dibuang ke hutan yang berjarak sekitar 150 meter dari rumah LK.