"Dari pengakuan pelaku, pelaku kesal karena dituduh selingkuh oleh istrinya, sehingga sempat cekcok dan melakukan penganiayaan hingga meninggal," kata Hizkia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal di sebuah embung dengan kondisi tergeletak pada Jumat (26/1/2024) dini hari.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar