Jasad bayi malang itu pun kemudian dibawa ke rumah sakit untuk keperluan otopsi, sedangkan DAP menjalani perawatan karena sakit.
Sementara itu, F digiring ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diinterogasi. F mengakui apa yang ia perbuat bersama sang kekasih.
"Tersangka laki-laki sudah kami amankan. Dia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 346 KUHP karena salah satu tersangka (F) sudah dewasa sudah berusia 20 tahun," jelas Nicolas.
Usai ditahan di kantor polisi, F ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan DAP berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Saat pulih, DAP akan ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Terkait pasal yang menjerat keduanya, Sri menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil otopsi dari dokter forensik.
"Nanti hasil otopsinya apa, akan ditambah pasalnya. Kalau dari hasil otopsi ternyata ada kekerasan sebelum bayi meninggal dikarenakan apa, pasal akan ditambah," pungkasnya.(*)