Melahirkan di kamar mandi
Pada 23 Januari 2024, F dan DAP pergi ke sebuah klinik untuk berobat. Ketika diperiksa, seorang suster menyampaikan bahwa DAP dalam kondisi hamil, tetapi perempuan itu menepisnya.
Usai diperiksa, DAP merasakan sakit pada perutnya sehingga bergegas menuju kamar mandi. Rupanya, perutnya sakit karena kontraksi.
"Yang bersangkutan merasa sakit perut dan pergi ke kamar mandi. Di sana, dia melahirkan. Usia kandungannya tujuh bulan. Bayi dalam keadaan hidup," kata Nicolas.
Namun, DAP teguh pada pendiriannya. Ia tetap tidak menginginkan kehadiran bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
"Karena melihat bayi masih hidup, pelaku panik. Dia memasukkan bayi ke dalam kloset dan mengguyurnya sampai meninggal dunia," jelas Nicolas.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan, DAP tidak kabur usai membunuh anaknya.
Ia justru meminta plastik ke petugas klinik untuk membuang janin dan plasentanya.
"(Korban dan plasenta) diguyur sampai semua darahnya bersih, baru dimasukkan ke dalam plastik," tutur Sri, Senin.
Kemudian, ada petugas klinik yang melihat F dan DAP yang menggenggam plastik itu. Merasa curiga, ia langsung menghubungi Polres Metro Jakarta Timur.
"Mereka langsung laporan, kami datang, dan membawa korban ke RS Polri Kramatjati," ucap Sri.
Jasad bayi malang itu pun kemudian dibawa ke rumah sakit untuk keperluan otopsi, sedangkan DAP menjalani perawatan karena sakit.
Sementara itu, F digiring ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diinterogasi. F mengakui apa yang ia perbuat bersama sang kekasih.
"Tersangka laki-laki sudah kami amankan. Dia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 346 KUHP karena salah satu tersangka (F) sudah dewasa sudah berusia 20 tahun," jelas Nicolas.
Usai ditahan di kantor polisi, F ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan DAP berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Saat pulih, DAP akan ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Terkait pasal yang menjerat keduanya, Sri menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil otopsi dari dokter forensik.
"Nanti hasil otopsinya apa, akan ditambah pasalnya. Kalau dari hasil otopsi ternyata ada kekerasan sebelum bayi meninggal dikarenakan apa, pasal akan ditambah," pungkasnya.(*)
Source | : | Wartakotalive.com,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar