GridHot.ID - Selebgram asal Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Adelia Putri Salma, ditangkap Polda Lampung atas dugaan kasus pencucian uang (TPPU).
Adelia diduga melakukan TPPU setelah suaminya, Khadafi alias David, tertangkap dalam kasus narkoba jaringan bandar sabu Fredy Pratama.
Adelia disebut ikut mengelola uang hasil bisnis narkotika yang dilakukan suaminya tersebut.
Melansir tribunnews.com, Adelia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, pada Selasa (30/1/2024).
Berdasarkan pantauan, Adeia tiba di PN Tanjungkarang mengendarai mobil tahanan bersama tahanan lainnya.
Adelia menggunakan jilbab dan celana hitam, kemeja dan masker putih, serta sepatu pink.
Dalam persidangan, melansir Kompas.com, Adelia didakwa menerima uang hingga Rp3,67 miliar dari suaminya, Kadafi sang tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama.
Selama tahun 2022-2023, sang suami Kadafi secara aktif mengirim uang hasil penjualan narkoba melalui transfer Rp3,67 miliar.
Jaksa penuntut Eka Aftarini mengatakan terdakwa Adelia memiliki empat rekening nasabah prioritas dari dua bank.
"Pengiriman uang dilakukan melalui rekening yang dipegang Kadafi ke rekening yang dipegang terdakwa Adelia," kata Jaksa Eka.