Kepada penyidik, TD mengaku nekat menghabisi FN karena tersinggung dan kesal karena ditagih utang oleh korban.
Pelaku kemudian membacok korban dengan parang. Korban sempat membela diri. Namun, korban tewas akibat serangan membabi buta pelaku.
Setelah membunuh korban, TD kabur dengan membawa sepeda motor, ponsel, dan tas berisikan uang tunai senilai Rp1,27 juta milik korban.
TD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan atau pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, atau Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi lakukan olah TKP
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Majalengka telah melakukan olah TKP dan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus pembunuhan Fransisko Nainggolan yang mayatnya penuh luka bacokan dan tertutup helm di depan SDN Simpeureum Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Minggu (28/1/2024) pagi itu.
Dari olah TKP, polisi menyebut korban Fransisko Nainggolan merupakan seorang petugas koperasi atau jasa pinjam uang keliling.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular menyampaikan, korban berusia 30 tahun.
Korban warga Kadipaten Majalengka dan bekerja sebagai bank keliling.
"Identitas sudah diketahui, berinisial FN, dia warga Kadipaten Majalengka, pekerjaannya peminjaman uang," kata Tito.
Tito juga menyebut satuan reskrim sudah menghubungi pihak keluarga korban.