"Ini kami menduga-duga. Karena, dapat info bahwa ada keluarga dari si M (selingkuhan) ini kontraktor yang bekerja sama dengan PT tersebut," ujarnya.
Selain itu, Rena juga mengaku dalam pemecatan suaminya tersebut, setelah adanya gugatan yang masuk dari LBH Medan.
"Setelah masuk gugatan itu. Suami saya diminta untuk menyelesaikannya.
Namun, pihak si perempuan itu tidak mau.
Padahal, kami sudah mengikuti apa kemauan mereka.
Saya menyuruh dia menikahi suami saya secara sirih, agar dia dan anaknya mendapatkan status.
Nyatanya suami saya juga dipecat oleh Inalum tanpa adanya hak kami untuk melakukan klarifikasi dan waktu untuk menyelesaikannya," ungkapnya.
Rena mengatakan, bahwa sampai saat ini permintaan Bipartit yang dilakukan oleh pihaknya masih enggan diterima oleh perusahaan tempat sang suami bekerja tersebut.
"Bipartit kami ajukan, hingga saat ini kami tidak dapat kejelasan.
Bahkan, sebelum perkara ini selesai pun, suami saya di mutasi ke Inalum Porsea dan kemudian delapan bulan disana, suami langsung dipecat," ungkapnya.