Ia sangat menyesali hal ini bisa terjadi.
Bahkan saat ini, pihaknya sudah melaporkan pemecatan sepihak tersebut ke Disnaker Balige, dan Pemprov Sumut.
Sementara Humas PT Inalum, Fajri Ramadhan saat dikonfirmasi tribun-medan.com, mengatakan, hal tersebut tidak benar.
Sebab, menurutnya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sudah sesuai dengan PKB di perusahaan.
"Aku dah konfirmasi ke pihak terkait bahwasanya pemutusan hubungan kerja sudah melalui tahap sesuai dengan PKB di Inalum yang berlaku dan proses itu sudah di sampaikan kepada yang bersangkutan," kata Fajri melalui pesan singkat Whatsapp.
Ia juga menampik adanya intimidasi yang dilakukan oleh pihak manapun seperi yang diungkapkan oleh Rena.
Hanya saja, PT Inalum meminta agar permasalahan yang dialami segera di selesaikan.
"Kalau intimidasi ya ga lah, tapi kalau di minta cepat menyelesaikan permasalahan perselingkuhan nya itu ya pasti lah bang, trus untuk permintaan bipartit kan surat juga masuk, berproses lah bang, kita tunggu saja," pungkasnya.
(*)