Nahas, nyawa sang anak tak bisa tertolong karena sudah meninggal dunia.
"Hasil visum et repertum baru keluar besok. Kami belum bisa ceritakan apakah ada tanda kekerasan di tubuh bayi itu," ujar Regi saat dikonfirmasi Jumat (2/2/2024).
Saat itu, melansir antaranews.com, Regi mengatakan bahwa penangan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan barang bukti, dan menunggu visum resmi dari Puskesmas Lunyuk.
"Ahli yang kami gunakan di sini psikolog. Kami cek dahulu pelaku ini secara psikologis. Ya, walaupun saat kami periksa NA tidak ada menunjukkan gangguan kejiwaan, tetap kami harus tunggu hasil dari psikolog," ujarnya.
Dari rangkaian penanganan kasus ini, Regi memastikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHP.
(*)